Mencuri di Rumah Warga, Seorang Warga Tanjungpinang di Amankan Polresta Tanjungpinang

Date:

KRIMINALITAS.CO.ID, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial (RS) 33 tahun tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah yang berada di Lokasi Kota Piring Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.

“Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 Wib korban Irmansyah pulang kerumah dan sesampainya dirumah korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan” Jelasnya saat di wawancara

kemudian Korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah, tetangga korban mengira yang masuk kedalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala

“kemudian korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong, Selanjutnya, Korban mengecek barang barang milik Korban yang hilang diantaranya 2 (dua) unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 (satu) unit televisi Merk Panasonic 42 inch, 1(satu) unit Camera Merk Nikon D3000, 1 (satu) Unit Proyektor Evericom X7, 13 (tiga belas) Cincin Batu Akik dan 10 (sepuluh) Batu akik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 14.000.000 (empat belas Juta Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut”jelasnya detail

Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Freddy Simanjuntak, melakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Kijang Lama kota Tanjungpinang.

“Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya”ungkapnya. (r/Daniel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

Berita Lainnya
Baca Juga

Proaktif Berikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia IRT di Traffic Light Simpang Vitka

Batam - Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang sampai tanggal 16 November 2024

Batam – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada...

Jasa Raharja Kepri dan UPT PPD Samsat Karimun Lakukan Intensifikasi Penerimaan ke Wilayah Moro

Batam - Jasa Raharja Kepri beserta Tim UPT PPD...