Pelaku Pencurian Pembobol Brangkas di Toko Aluminium Ruko Buana Indan Kota Batam Berhasil di Ringkus Polsek Sagulung

Date:

KRIMINALITAS.CO.ID, Batam – Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Brangkas yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH Bertempat di Mapolsek Sagulung. Senin (05/12/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial DM (36 Tahun) yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 26 November 2022 sekira pukul 09.00. di Toko Alumunium Ruko Buana indah 1 Kec Sagulung Kota batam .

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menjelaskan kronologis berawal saat saksi H tiba di tempat kerjanya lalu melihat laci kerja nya sudah dalam keadaan terbuka kemudian mengecek laci kerja nya tersebut ternyata uang yang berada didalam laci kerja nya tersebut sudah tidak ada, setelah itu saksi H memamnggil salah satu karyawan R dan bertanya “ siapa yang membuka laci kerja saya “ Rifky menjawab “ ngak tau saya, setelah itu R mengecek di sekitaran ruko tersebut bahwa pintu tangga ruko untuk naik keatas lantai dua sudah dalam keadaan terbuka.

Kemudian datang korban ke ruko lalu saksi Hannabella bersama korban mengecek CCTV setelah itu saya melihat pelaku di dalam CCTV tersebut masuk kedalam ruang kerja H melalui pintuk masuk yang tidak terkunci kemudian pelaku mencongkel laci kerja dengan menggunakan obeng yang di bawa oleh pelaku setelah laci kerja saya terbuka pelaku mengambil uang yang saya taruh di dalam laci kerja saya tersebut sebanyak Rp 40.000.000 setelah pelaku berhasil mengambil uang milik korban tersebut pelaku langsung keluar dari ruang tersebut melalui pintu masuk.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK mengatakan Pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau dan berhasil di amankan Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022. di Kubang Raya Kabupaten Kampar Provinis Riau.

Menurut pengakuannya Pelaku melakukan pencurian Pembobolan Brangkas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena anak pelaku berada di panti asuhan, dan pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi.

Atas perbuatannya Para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

Berita Lainnya
Baca Juga

Proaktif Berikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia IRT di Traffic Light Simpang Vitka

Batam - Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang sampai tanggal 16 November 2024

Batam – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada...

Jasa Raharja Kepri dan UPT PPD Samsat Karimun Lakukan Intensifikasi Penerimaan ke Wilayah Moro

Batam - Jasa Raharja Kepri beserta Tim UPT PPD...