Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk dimintai keterangan, terkait dugaan korupsi honorer fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Tahun Anggaran 2021-2023.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, membenarkan pemanggilan Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait ratusan honorer fiktif tersebut. Hal ini menurutnya perlu untuk memberi keterangan menyangkut peraturan daerah terkait pembatasan rekrutmen THL yang masih bocor.
“Sejauh ini perkembangan kasusnya, penyidik sudah memanggil Gubernur Kepri untuk dimintai keterangan tentang Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan terkait sosialisasi dan pengawasan terhadap SE tersebut,” ucapnya, pada Jumat (15/12).
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, keperluan penyidik atas keterangan dari Gubernur adalah untuk mengumpulkan bukti dari bawah. Menurutnya, penanganan terhadap kasus korupsi tentu melibatkan banyak oknum dan pengaruh di instansi untuk menguras uang negara tersebut.
“Kasus korupsi pasti ada rangkaiannya, ada yang berperan sebagai pengguna anggaran negara, ada pemakai uang negara untuk kepentingan tertentu dan pasti ada oknum yang ikut serta menikmati uang negara dengan cara culas. Tentu penyidik masih membidik otak pelaku atau aktor intelektualnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka masih belum dilakukan lantaran masih menjalani proses panjang. Penyidik terus mengumpulkan bukti dengan menggandeng auditorial daerah untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
“Proses gelar perkara juga akan dilakukan bersama ahli dan pengawas internal dalam tahapan untuk menjerat calon tersangka. Penyelewengan anggaran daerah dengan dalih pembayaran honorer fiktif meski surat edaran Gubernur tentang pembatasan rekrutmen THL telah diterbitkan,” pungkasnya. (*)