Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota gelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun sebanyak 25 adegan direka ulang dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Warung Ban Sibarani Koin, Sei Panas, Batam Kota, Kota Batam, pada hari Kamis (21/12) pagi.
Rekonstruksi pembunuhan itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dan Kuasa Hukum korban NBS (3 tahun), serta penyidik Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Fajar Bittikaka.
“Hari ini kami menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 25 adegan,” ujar AKP Sudirman.
Reka ulang adegan pembunuhan itu dimulai dari korban yang berinisial NBS (3 tahun) dititipkan oleh orang tuanya kepada pelaku Bakti Parlindungan (42 tahun) di dekat Warung tambal ban karena orang tua korban sibuk bekerja.
Pelaku menjaga korban yang dititipkan oleh orang tua nya itu emosi karena korban suka bermain dan menyebrang ke jalan besar tepat di depan warung tambal ban pelaku.
Pada adegan ke 3, NBS (korban) mendekati pelaku usai di panggil oleh pelaku dengan posisi berdiri di depan pelaku. Pada saat pelaku berhadap-hadapan dengan korban, emosi pelaku tak terbendung dan pelaku langsung memukul bagian rahang mulut bagian kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku.
“Akibat pukulan pelaku korban terjatuh dan kepala korban terbentur ke aspal dengan posisi tertelungkup hingga mengalami luka. Dari hasil pemeriksaan medis bahwa pada adegan 3 ini yang memicu korban meninggal dunia karena rahang korban yang dipukul oleh pelaku patah,” jelas AKP Sudirman.
Pada adegan ke- 25 pelaku dan istri pelaku membawa korban ke rumah sakit Budi Kemuliaan menggunakan sepeda motor dan namun nyawa korban tidak dapat tertolong sehingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 (lima belas tahun) kurangan penjara.