Investasi Laptop, Seorang Pengusaha Muda di Batam Tertipu Miliyaran Rupiah

Date:

Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam jadwalkan sidang perdata untuk kasus penipuan ingkar janji terkait investasi yang merugikan penggugat hingga milyaran rupiah, dengan nomor perkara di pengadilan : 460/Pdt.G/2023/PN Btm.

Kasus ini bermula dari laporan korban sebagai penggugat berinisial ARR (31) yang merupakan seorang pengusaha muda di Kota Batam, ia merasa tertipu miliyaran rupiah dalam penitipan dana senilai Rp 2.1 Miliyar yang diangsur nya sebanyak 5 kali mulai sejak Agustus 2022 lalu hingga Maret 2023 kepada para tergugat yakni, Andi Irfan, Andi Nurhasanah, dan Zhulhaji.

Hingga saat ini, penitipan dana senilai Rp 2.1 Miliyar baru Rp 800 juta uang modal yang dikembalikan tergugat kepada korban, masih ada Rp 1.3 Miliyar uang yang belum dikembalikan.

“Saya melakukan penitipan dana Rp. 2.1 Miliyar, namun baru di balikan modal saya hanya Rp. 800 juta, sampai saat ini masih ada Rp. 1.3 Miliyar lagi yang belum di balikan oleh para tergugat,” ujar ARR, pada Jumat (22/12).

Adapun Uang milyaran rupiah itu dititipkan kepada tergugat dengan alasan untuk modal usaha elektronik jenis laptop yang dimana usaha itu berada di Mangga Dua Square, Jakarta, dengan perjanjian berbagi keuntungan antar penggugat dan tergugat setiap bulannya.

ARR menjelaskan, sebelum adanya penitipan dana tersebut, ARR (penggugat) dengan para tergugat sudah membuat surat perjanjian di notaris bahwasanya keuntungan (profit) yang diterima di luar dari modal yang diberikan.

“Jadi modal di awal pertama dan kedua Agustus 2022 sejumlah Rp 400 juta, saat itu perjanjian profit Rp 65 juta perbulan, September, Oktober, November, Desember masih lancar itu diberikan,” kata ARR.

Lanjutnya, pada bulan Desember 2022 tergugat meminta kembali tambahan uang pokok kepada ARR sebanyak Rp 500 juta, dan diberikannya kembali dengan keuntungan yang akan diberikan setiap tanggal 14 setiap bulannya.

“Pada 14 Januari 2023, kembali lagi ia meminta tambahan uang pokok sebesar Rp 200 juta, dengan memberikan profit menjadi Rp 128 juta pertanggal 14 setiap bulan,” ucapnya.

Pada 29 Maret 2023, para tergugat kembali meminta tambahan uang pokok sebesar Rp 1 M kepada penggugat, dan profit yang diberikan beda dari yang sebelumnya, yakni sebesar Rp 110 juta.

“Jadi ada 2 tanggal setiap bulannya untuk memberikan profit kepada saya, yang satu tiap tanggal 14 dan satunya tanggal 29,” kata ARR.

Lanjutnya, Profit yang diberikan untuk kedua tanggal masih lancar, terdata dari Februari – Agu 2023 dengan angka Rp 128 juta tiap tanggal 14.

Kemudian untuk profit Rp 110 juta perbulan masih lancar dari April 2022 – Agustus 2023.

“Jadi setelah Agustus 2023 ini mulai tak ada kabar, katanya usahanya bangkrut, jadi saya maklum kan untuk profitnya tak usah, saya cuma minta untuk dikembalikan modalnya, ya itulah baru balik Rp 800 juta,” ucapnya.

Kemudian, saat dilakukan pengecekan terhadap toko usaha laptop para tergugat yang ada di Jakarta, ternyata tidak tutup melainkan masih beroperasi dan berjalan lancar.

“Saya di hide dari seluruh postingan usaha tersebut bahkan saya selaku investor di unfollow oleh tergugat, karena curiga, saya mulai mencari tahu terkait status usaha tersebut dan benar masih jalan, sehingga kami teruskan kasus ini ke jalur hukum,” ujar ARR.

Ia menambahkan, yang membuat dirinya kaget dan kesal, sejauh ini profit atau keuntungan yang diberikan tergugat kepadanya hal itu terhitung dalam pengembalian dana modal bukan keuntungan yang dijanjikan.

“Yang dikatakannya profit untuk saya, saat ini rupanya tergugat mengatakan itu pengembalian modal,” tambahnya.

Sementara itu, advokat dan konsulat hukum, Eko Nurisman dari penggugat telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.

“Kami telah mengajukan gugatan ke PN Batam dengan gugatan terkait ingkar janji, yang mana telah dijadwalkan sidang pada 03 Januari 2024 mendatang,” ujar Eko.

Pada dasarnya, tergugat sampai saat ini tak bisa dihubungi dan belum mengembalikan kekurangan uang modal tersebut. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

Berita Lainnya
Baca Juga

Proaktif Berikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia IRT di Traffic Light Simpang Vitka

Batam - Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang sampai tanggal 16 November 2024

Batam – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada...

Jasa Raharja Kepri dan UPT PPD Samsat Karimun Lakukan Intensifikasi Penerimaan ke Wilayah Moro

Batam - Jasa Raharja Kepri beserta Tim UPT PPD...