Luka Serius Di Bagian Kepala, Polsek Batu Aji Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan PT ASL Shipyard Batam

Date:

Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji tangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan (pembacokan) berinisial FS (56 tahun). Tindakan pelaku mengakibatkan korbannya mengalami luka bacok pada bagian kepala kiri. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan PT. ASL Shipyard, Tanjung Uncang Kec. Batu Aji, Kota Batam, pada Senin(08/01) malam.

Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Yuda Firmansyah mengatakan, pihaknya berhasil meringkus FS yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya hingga mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri dan ibu jari tangan kiri.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Batu Aji dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Iptu Yuda, pada Sabtu (13/01) siang.

Iptu Yuda menjelaskan, penganiayaan tersebut dipicu, akibat korban mendatangi Ketua RT Perum. Putra Jaya Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji, untuk melakukan mediasi perihal permasalahan antara Bibi korban dengan Istri pelaku. Namun, pada saat itu pelaku tidak bersedia mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta korban untuk mendatangi pelaku didepan PT. ASL Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam

Kemudian pelaku yang menunggu korban didepan PT. ASL Shipyard, di datangi korban secara beramai-ramai dengan membawa keluarga besar, sehingga membuat pelaku emosi dan terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok kepala korban dengan sebuah parang yang diambil pelaku dari dalam mobil milik pelaku.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri yang membuat kepala sebelah kiri korban mendapatkan sebanyak 48 jahitan dan pada ibu jari korban 18 jahitan,” beber Iptu Yuda.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut menyita sebuah sarung parang dan baju korban yang bersimbah darah sebagai barang bukti (BB) dari kasus penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan (penganiayaan) yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.

“Pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Yuda. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

Berita Lainnya
Baca Juga

Proaktif Berikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia IRT di Traffic Light Simpang Vitka

Batam - Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang sampai tanggal 16 November 2024

Batam – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada...

Jasa Raharja Kepri dan UPT PPD Samsat Karimun Lakukan Intensifikasi Penerimaan ke Wilayah Moro

Batam - Jasa Raharja Kepri beserta Tim UPT PPD...