Batam – Polsek Batam Kota melaksanakan sosialisasi tentang bahaya tindak pidana pencurian dan larangan penggunaan knalpot brong (racing) kepada Siswa/i di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 26, Belian, Batam Kota, Batam, pada hari Senin (05/02) pagi.
Sosialisasi tersebut di awali dengan kegiatan apel bersama yang dipimpin oleh Wakapolsek Batam Kota, Iptu Denny Hartanto, dan dihadiri oleh Kanit Patroli Polsek Batam Kota, Kanit Lantas Polsek Batam Kota, Bhabinkamtibmas Kelurahan Belian, dan seluruh Siswa/i dan Guru SMAN 26 Kota Batam.
Dalam sambutannya, Iptu Denny Hartanto menyampaikan kepada siswa/i berserta guru SMAN 26 agar selalu waspada terhadap bahayanya tindak pidana pencurian dan larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan Sekolah SMAN 26 Kota Batam.
“Faktanya diera sekarang sudah banyak terjadi aksi-aksi remaja yang menyimpang dari peraturan yang ditetapkan oleh negara, salah satunya mengenai ketertiban berlalu lintas. Banyak kendaraan yang menggunakan aksesoris yang bukan standar yang diberikan oleh pabrik untuk di gunakan di jalan raya, contohnya knalpot. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan keluaran pabrik dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Iptu Denny berharap, dengan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat dapat menciptakan hubungan baik dan dapay menjadi mitra Polri demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman. (*)