Cepat Tanggap, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal IRT dekat Halte Bus Tiban

Date:

Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Gajah Mada dekat halte bus Tiban kepada suami sah korban berinisial B yang berdomisili di Bengkong Permai pada tanggal 08 September 2024

 

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekitar pukul 20:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban Y (60) merupakan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Genio BP 2485 SQ warna biru yang ditabrak Truk Fuso BP 9082 VU, korban langsung dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

 

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan suami sah korban yang berinisial B yang berdomisili di Bengkong Permai, Kota Batam.

 

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

 

Wanda P. Asmoro juga menambahkan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ketika kecelakaan sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan plafon sebesar Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan diserahkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat.

 

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucap Wanda.

 

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

 

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” pugnkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

Berita Lainnya
Baca Juga

Hadiri Indonesia Rendezvous 2024, Jasa Raharja Komitmen Perkuat Jaringan dan Sinergi di Industri Asuransi

Bali – Jasa Raharja turut berpartisipasi dalam Indonesia Rendezvous...

Rivan A Purwantono Paparkan Berbagai Langkah Strategis Jasa Raharja dalam Mukernas Organda

Solo - Direktur Utama Jas Raharja, Rivan A. Purwantono,...

Baliho Rudi dan Amsakar Terlihat Mesra di Piayu, Warga: Biasanya Sama Pak Ansar

Batam - Baliho Calon Walikota Batam, Amsakar Achmad di...

Proaktif Berikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia IRT di Traffic Light Simpang Vitka

Batam - Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan...