Menang Pra peradilan, Kasatreskrim Polresta Barelang: Sudah Sesuai Peraturan Kapolri

Date:

Kriminalitas.co.id, Batam – Polresta Barelang kembali menang dalam pra peradilan yang diajukan oleh Muslim bin Umar dan Adenan Awam dalam perkara Ilegal Loging yang ditangani oleh unit Tipidter Polresta Barelang.

Pra peradilan ini bermula dari keluarga tersangka yang tidak terima dalam proses penahanan. Ia beralasan penyidik belum berkordinasi dengan tim Ahli kehutanan yakni pihak KPHL 2 Batam.

Selain masalah penahanan mereka juga mempermasalahkan jenis kayu yang di tangkap.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono membenarkan kalau pra peradilan yang dilakukan oleh pelapor ditolak pengadilan.

“Polresta Barelang sudah memenangkan pra peradilan ini, pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan tentang managemen tindak pidana,” sebut Budi.

Dengan semua kelengkapan berkas yang ada, polisi tentunya sangat percaya diri walau di perkarakan oleh tersangka ini.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan merasa sangat lega dengan keputusan pengadilan ini.

Menurutnya, Dalam perkara pidana Bukti harus lebih terang dari cahaya. Apalagi sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi sudah nerkordinasi dan melakukan gelar perkara.

“Dalam perkara pidana Bukti harus lebih terang dari cahaya, itu yang kita pegang selama ini,” tegasnya.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

Berita Lainnya
Baca Juga

Rivan A Purwantono Paparkan Berbagai Langkah Strategis Jasa Raharja dalam Mukernas Organda

Solo - Direktur Utama Jas Raharja, Rivan A. Purwantono,...

Baliho Rudi dan Amsakar Terlihat Mesra di Piayu, Warga: Biasanya Sama Pak Ansar

Batam - Baliho Calon Walikota Batam, Amsakar Achmad di...

Proaktif Berikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia IRT di Traffic Light Simpang Vitka

Batam - Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang sampai tanggal 16 November 2024

Batam – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada...