Batam – Tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Pijaya (26) di Simpang Dam (Kampung Aceh), Sei Beduk, Batam, pada hari Senin (30/10).
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Yuda Firmansyah menjelaskan, berawal pada pada hari sabtu (28/10) sekira pukul 11.00 wib korban yang baru bangun tidur terkejut mendapatkan bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada (Hilang) di depan teras rumah yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut di parkirkan oleh korban di depan teras rumah dengan kondisi kunci stang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16.575.000 (Enam belas Juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah),” beber Iptu Yuda, Kamis (02/11).
Usai menerima Laporan Polisi dari korban, Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Simpang Dam (Kampung Aceh), tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Yuda.
Selain meringkus pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit sepeda motor jenis honda Vario Techno.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
“Pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Yuda.