Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tangkap 2 (dua) orang pengurus rokok Manchester di daerah Sungai Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (07/11) sekira pukul 16.00 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kronologi penangkapan tentang adanya tempat penyimpanan dan packing rokok merek manchester yang berasal dari luar negeri.
“Tim melakukan penggrebekan di gudang rokok merek manchester yang mana rokok tersebut berasal dari luar negeri serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok,” ungkapnya, Kamis (09/11) di Mapolda Kepri.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di gudang rokok tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 2 orang beserta dengan barang bukti.
“Tim amankan 2 orang berinisial YS yang merupakan sebagai penanggung jawab, dan JL sebagai karyawan. Sementara barang bukti ysng diamankan sebanyak 42 dus rokok merek manchester,” ungkapnya.
Diperkirakan rokok manchester yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri bernilai Rp 500 juta.
“Saat ini penyidik masih melakukan mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen.
“Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dam denda Rp 10 miliar,” tegasnya. (Adr)