Cabuli Anak Dibawah Umur, Polsek Sei Beduk Tangkap Pria di Batam

Date:

Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk meringkus 1 (satu) orang berinisial SPM (21) yang merupakan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada Senin (06/11).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib, sewaktu kegiatan Pramuka di Sekolah SMP Swasta, Sei Beduk, Kota Batam pelaku memanggil Korban keruangan Kelas 7, Korban datang bersama RR (saksi) selanjutnya, saksi disuruh keluar oleh pelaku dari ruangan kelas tersebut, sedangkan Korban masih berada didalam Ruang kelas bersama pelaku.

“Pelaku merangkul dan memeluk korban, mencium bibir Korban serta meremas Payudara Korban, sembari pelaku menyuruh Korban untuk memegang alat vitalnya. Korban tidak mau dan memberontak untuk melepaskan diri, namun terap tetap memeluk dan mencium bibir Korban, karena sudah waktunya jam pulang sekolah pelaku menghentikan perbuatannya dan melepaskan Korban,” ungkap AKP Syarifuddin, Kamis (09/11).

Atas kejadian tersebut Korban mengalami trauma atas perbuatan keji pelaku. Selanjutnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna Pengusutan lebih lanjut.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, pada hari Minggu (05/11), sekira pukul 15.16 wib, berdasarkan Laporan Polisi-B / 70 / XI / RES.1.24./ 2023 / SPKT /POLSEK SUNGAI BEDUK / RESTA BRLNG / POLDA KEPRI, tanggal 05 November 2023, serta keterangan korban dan saksi-saksi yang cukup tim unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, mendapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Mangsang Permai, Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam. Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah bertemu dengan terduga pelaku, unit Opsnal langsung melakukan penangkapan dan pelaku di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Iptu Yustinus. (Adri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

Berita Lainnya
Baca Juga

Rivan A Purwantono Paparkan Berbagai Langkah Strategis Jasa Raharja dalam Mukernas Organda

Solo - Direktur Utama Jas Raharja, Rivan A. Purwantono,...

Baliho Rudi dan Amsakar Terlihat Mesra di Piayu, Warga: Biasanya Sama Pak Ansar

Batam - Baliho Calon Walikota Batam, Amsakar Achmad di...

Proaktif Berikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia IRT di Traffic Light Simpang Vitka

Batam - Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang sampai tanggal 16 November 2024

Batam – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada...