Cepat Tanggap, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal IRT dekat Halte Bus Tiban

Date:

Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Gajah Mada dekat halte bus Tiban kepada suami sah korban berinisial B yang berdomisili di Bengkong Permai pada tanggal 08 September 2024

 

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekitar pukul 20:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban Y (60) merupakan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Genio BP 2485 SQ warna biru yang ditabrak Truk Fuso BP 9082 VU, korban langsung dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

 

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan suami sah korban yang berinisial B yang berdomisili di Bengkong Permai, Kota Batam.

 

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

 

Wanda P. Asmoro juga menambahkan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ketika kecelakaan sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan plafon sebesar Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan diserahkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat.

 

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucap Wanda.

 

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

 

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” pugnkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

Berita Lainnya
Baca Juga

Jasa Raharja Kepri Mendukung Penuh Suksesnya Operasi Zebra Seligi 2024 Polda Kepri

Batam - Apel Gelar Pasukan dipimpin Oleh Wakapolda Kepri...

Dukung Pembangunan Bangsa, Jasa Raharja Serahkan Bantuan untuk Pembangunan SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus

Kudus – Jasa Raharja memberikan bantuan dana untuk pembangunan...

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tingkatkan Sinergi Lewat Monev Penegakkan Hukum TW III 2024

Kalimantan Barat – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri mengadakan...